Menteri ESDM Sebut Power Wheeling Untungkan PLN, Dibahas di RUU EBET

Nadya Zahira
20 November 2023, 18:54
Foto udara pekerja melakukan pemeliharaan transmisi  jaringan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Senin (13/6/2022). PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara telah menyelesaikan pembangunan
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nz
Foto udara pekerja melakukan pemeliharaan transmisi  jaringan kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB, Senin (13/6/2022). PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara telah menyelesaikan pembangunan Looping sistem tegangan tinggi 150 kilo Volt (kV) kelistrikan Lombok dengan nilai investasi lebih dari 1,7 Triliun yang terbentang mengitari Pulau Lombok sepanjang 522 kilo meter sirkuit (kms).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar skema power wheeling atau penggunaan jaringan transmisi dan distribusi bersama tetap masuk di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET). 

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, skema tersebut dapat mempercepat pengembangan energi baru terbarukan (EBT) di dalam negeri sekaligus mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada 2060. Tak hanya itu, skema power wheeling bahkan bisa menambah pendapatan PT PLN. 

“Seharusnya begitu, ada tambahan pendapatan untuk PLN. Hal ini juga sudah ada pembicaraan dengan PLN hanya saja ada kekhawatiran tidak terkendali. Tetapi akan kita kendalikan supaya tidak memberikan dampak,” ujar Arifin saat ditemui seusai Rapat Kerja (Raker) di Gedung DPR RI, Senin (20/11). 

Untuk diketahui, power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit swasta ke fasilitas operasi PLN secara langsung. Mekanisme ini memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

Arifin menuturkan, kebijakan power wheeling sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. 

Adapun dalam peraturan tersebut, tertulis  bahwa pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan distribusi ini dilakukan melalui sewa jaringan. Tak hanya itu, Arifin mengatakan dalam aturan tersebut juga menjelaskan terkait cara untuk membuka akses energi bersih bagi konsumen industri agar bisa bertahan dan memiliki daya saing global.

“Jadi tanpa adanya akses ini, kemungkinan sulit bisa mendapatkan percepatan bauran EBET dalam sistem. Jadi  tidak semuanya bisa disediakan satu pihak, maka perlu kerja sama dengan seluruh pihak yang ingin berinvestasi,” kata dia.

Selain itu, Arifin mengatakan dalam menjalankan skema power wheeling harus menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, hingga kualitas pelayanan pelanggan, “Termasuk juga keekonomian dari pemegang izin usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik," ujarnya. 

Menurut Arifin, skema power wheeling akan memudahkan pelaku usaha jika ingin menggunakan listrik yang bersih. Untuk itu, dalam mekanismenya pun harus saling menguntungkan antara IPP dan PT PLN.

"Misal kamu punya industri, ingin pakai listrik yang bersih. Sementara harus mencari-cari sumbernya tidak ada. Lalu, ada yang mau dan bernegosiasi, itu bisa ada sepakat masuk tapi lewat jalur transmisi yang ada," ujar Arifin. 

Pro Kontra Power Wheeling

Sebelumnya, skema power wheeling  sempat dihapus dari daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU EBET dengan dalih PLN sedang mengalami kelebihan pasokan atau oversupply listrik. Namun dalih tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi serapan listrik domestik yang terus melonjak.

Institute for Essential Services Reform (IESR) beranggapan bahwa kondisi kelebihan pasokan listrik yang terjadi pada PLN tidak akan berlangsung secara terus-menerus. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...